136 PKD Pilkada di Lampung Barat Ditetapkan, Apa Syarat, Tugas dan Kewajibannya? Simak di Sini!

- 1 Juni 2024, 11:31 WIB
PKD Pilkada 2024
PKD Pilkada 2024 /Bawaslu Ponorogo/

5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan

7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwascam.

Kewajiban PKD

- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

- Menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

- Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat kesa atau sebutan lain/kelurahan;

- Menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwascam.

Demikianlah syarat, tugas dan kewajiban PKD Pilkada 2024.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah