136 PKD Pilkada di Lampung Barat Ditetapkan, Apa Syarat, Tugas dan Kewajibannya? Simak di Sini!

- 1 Juni 2024, 11:31 WIB
PKD Pilkada 2024
PKD Pilkada 2024 /Bawaslu Ponorogo/

b. pelaksanaan Kampanye;

c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;

3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;

4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah