Seorang Perempuan di Pesawaran Lampung Ditangkap Polisi Gegara Judi Online Togel Hongkong

- 30 Juni 2024, 14:41 WIB
Seorang Perempuan di Pesawaran Lampung yang Ditangkap Polisi Gegara Judi Online Togel
Seorang Perempuan di Pesawaran Lampung yang Ditangkap Polisi Gegara Judi Online Togel /Ist/Apriyansyah/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Seorang perempuan ibu rumah tangga di Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, ditangkap Satreskrim Polres Pesawaran atas dugaan sebagai bandar judi online jenis togel, di rumahnya, Kamis, 27 Juni 2024.

Seorang perempuan yang ditangkap polisi Pesawaran karena judi online itu adalah FA (51). Dia tercatat sebagai warga Desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, .

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, diwakili Kasat Reskrim Iptu Devrat Aolia Arfan, Minggu, 30 Juni 2024,
mengungkap kronologi kejadian bermula saat polisi menerima informasi ada dugaan tindak pidana perjudian online jenis togel di salah satu rumah di Desa Bagelen.

"Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran melaksanakan patroli hunting mengarah ke TKP. Sesampainya di TKP, Tekab 308 langsung melakukan pemeriksaan di sebuah rumah yang menjadi target sasaran," kata dia.

Menurutnya, polisi melihat FA di dalam rumahnya yang tengah merekap beberapa angka togel di buku catatannya. Polisi kemudian memeriksa HP FA dan ditemukan situs judi online jenis togel Live Draw Hongkong.

FA berikut barang bukti berupa satu unit Hand Phone merk Vivo 1814, kopelan kertas bertuliskan nomor togel, satu buah buku rekapan nomor togel, dan uang tunai hasil dari pasangan togel sejumlah Rp414 ribu diamankam ke Mapolres Pesawaran.

"Akibat perbuatannya, pelaku FA disangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 KUHPidana," katanya.

Laporan: Apriyansyah

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah