136 PKD Pilkada di Lampung Barat Ditetapkan, Apa Syarat, Tugas dan Kewajibannya? Simak di Sini!

- 1 Juni 2024, 11:31 WIB
PKD Pilkada 2024
PKD Pilkada 2024 /Bawaslu Ponorogo/

WAKTU LAMPUNG - Anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung kabarnya telah diumumkan Jumat, 31 Maret 2024.

Ada 136 PKD Pilkada 2024 di Lampung Barat yang lolos. Mereka bakal bertugas di 131 desa, di Lampung Barat disebut pekon, plus lima kelurahan di 15 kecamatan di daratan Beguai Jejama.

Mereka bakal resmi bertugas setelah dilantik. Berdasarkan informasi, 136 PKD ini bakal dilantik di kecamatan masing-masing besok, 2 Juni 2024.

Lantas apa persyaratan menjadi anggota PKD?

Dikutip dari laman Bawaslu, syarat anggota PKD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar dan paling tidak berpendidikan SMA sederajat.

Kemudian berdomisili di kecamatan tempat ia bertugas, dibuktikan dengan KTP-el.
Artinya seorang PKD tidak boleh bertugas di kecamatan yang bukan tempat tinggalnya.

Contoh anggota PKD itu berdomisili di Kecamatan A, maka ia hanya boleh bertugas di pekon yang diwilayah Kecamatan A, tidak boleh di Kecamatan B atau kecamatan yang lain.

Terus anggota PKD itu memunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Anggota PKD juga harus punya kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pilkada.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah