Polisi Lampung Telusuri Aliran Dana Tersangka Judi Online, Gandeng Perbankan hingga PPATK

- 29 Juni 2024, 23:11 WIB
Polda Lampung dan jajaran meringkus 46 tersangka dalam 25 kasus perjudian daring (online).
Polda Lampung dan jajaran meringkus 46 tersangka dalam 25 kasus perjudian daring (online). /

WAKTU LAMPUNG - Polda Lampung bakal menelusuri aliran dana para tersangka judi online. Korps baju cokelat di Bumi Rua Jurai akan mengandeng perbankan hingga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya para pemberi, polisi juga membidik penerima uang haram itu.

Hal itu ditegaskan, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika dalam keterangan yang diterima Sabtu, 29 Juni 2024 malam.

Menurut jenderal bintang dua polri itu, pihaknya kini telah menyita sejumlah rekening bank.

Rekening itu tengah dikoordinasikan pihaknya ke perbankan dan PPATK.

Dikatakan, sejauh ini, Polda Lampung dan jajaran telah meringkus 46 tersangka dalam 25 kasus perjudian daring (online).

Dalam perkara yang kerap disebit judol tersebut, Polda Lampung dan jajaran menyita barang bukti berupa 22 situs judi online, sejumlah rekening bank, rekening berupa e-Wallet, dan uang tunai Rp1,8 juta.

Eks kapolda Gorontalo itu memastikan pengusutan kasus judi online tersebut tak akam berhenti sampai di situ.

"Kami akan terus bergerak mengungkap praktik perjudian online di Lampung," ujar dia.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah