136 PKD Pilkada di Lampung Barat Ditetapkan, Apa Syarat, Tugas dan Kewajibannya? Simak di Sini!

- 1 Juni 2024, 11:31 WIB
PKD Pilkada 2024
PKD Pilkada 2024 /Bawaslu Ponorogo/

Anggota PKD bukan orang yang juga punya jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN atau BUMD.

Anggota PKD tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Nah, yang harus jadi perhatian, adalah anggota PKD tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pillkada. Artinya anggota PKD bukan istri atau suami dari anggota KPU, PPK, PPS dan KPPS.

Termasuk bukan suami atau istri anggota Bawaslu, Panwascam atau PKD. Dan bukan suami atau istri Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terakhir, anggota PKD bersedia bekerja penuh Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tugas PKD Pilkada 2024

PKD bersifat semetara atau kerap disebut ad hoc. Di satu desa atau kelurahan hanya ada satu PKD.

Mereka akan bertugas:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah