136 PKD Pilkada di Lampung Barat Ditetapkan, Apa Syarat, Tugas dan Kewajibannya? Simak di Sini!

- 1 Juni 2024, 11:31 WIB
PKD Pilkada 2024
PKD Pilkada 2024 /Bawaslu Ponorogo/

WAKTU LAMPUNG - Anggota Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung kabarnya telah diumumkan Jumat, 31 Maret 2024.

Ada 136 PKD Pilkada 2024 di Lampung Barat yang lolos. Mereka bakal bertugas di 131 desa, di Lampung Barat disebut pekon, plus lima kelurahan di 15 kecamatan di daratan Beguai Jejama.

Mereka bakal resmi bertugas setelah dilantik. Berdasarkan informasi, 136 PKD ini bakal dilantik di kecamatan masing-masing besok, 2 Juni 2024.

Lantas apa persyaratan menjadi anggota PKD?

Dikutip dari laman Bawaslu, syarat anggota PKD adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar dan paling tidak berpendidikan SMA sederajat.

Kemudian berdomisili di kecamatan tempat ia bertugas, dibuktikan dengan KTP-el.
Artinya seorang PKD tidak boleh bertugas di kecamatan yang bukan tempat tinggalnya.

Contoh anggota PKD itu berdomisili di Kecamatan A, maka ia hanya boleh bertugas di pekon yang diwilayah Kecamatan A, tidak boleh di Kecamatan B atau kecamatan yang lain.

Terus anggota PKD itu memunyai integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Anggota PKD juga harus punya kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu kepala daerah, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pilkada.

Anggota PKD bukan orang yang juga punya jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan atau di BUMN atau BUMD.

Anggota PKD tidak pernah dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Nah, yang harus jadi perhatian, adalah anggota PKD tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pillkada. Artinya anggota PKD bukan istri atau suami dari anggota KPU, PPK, PPS dan KPPS.

Termasuk bukan suami atau istri anggota Bawaslu, Panwascam atau PKD. Dan bukan suami atau istri Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Terakhir, anggota PKD bersedia bekerja penuh Waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Tugas PKD Pilkada 2024

PKD bersifat semetara atau kerap disebut ad hoc. Di satu desa atau kelurahan hanya ada satu PKD.

Mereka akan bertugas:

1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kelurahan/Desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:

a. pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan Daftar Pemilih Tetap;

b. pelaksanaan Kampanye;

c. perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya;

d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;

e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;

f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;

g. penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK; dan

h. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan.

2. menerima Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan;

3. meneruskan Temuan dan Laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan kepada instansi yang berwenang;

4. menyampaikan Temuan dan Laporan kepada PPS dan KPPS untuk ditindaklanjuti;

5. memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas Temuan dan Laporan tentang adanya tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; dan

7. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh Panwascam.

Kewajiban PKD

- Bersikap tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;

- Menyampaikan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan;

- Menyampaikan Temuan dan Laporan kepada Panwaslu Kecamatan berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilihan di tingkat kesa atau sebutan lain/kelurahan;

- Menyampaikan Laporan pengawasan atas tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya kepada Panwaslu Kecamatan; dan

- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh Panwascam.

Demikianlah syarat, tugas dan kewajiban PKD Pilkada 2024.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah