Tersangka Pemerasan eks Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup

- 23 November 2023, 09:44 WIB
 Tersangka Pemerasan eks Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur  Hidup
Tersangka Pemerasan eks Mentan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Penjara Seumur Hidup /Instagram/firlibahuriofficial/

WAKTU LAMPUNG - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023.

Bos lembaga anti suap atau rasuah itu dijerat pasal pidananya ancaman seumur.

"Pasal 12B ayat 1 di Ayat 2 disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sediki Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 22 November 2023, malam seperti dikutip dari Pikiran-rakyat.com.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Penetapan tersangka itu setelah dilakukam gelar perkara. Hasilnya, polisi menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan SYL.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ucap Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam, seperti dikutip dari Antara.

"Penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023," tulis Antara.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x