Pemkab Pesisir Barat Lampung Jawab Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024, Baca di Sini Lengkap!

- 23 November 2023, 19:00 WIB
Wabup Zulqoini Syarif saat Menyampaikan Jawaban Pemkab Pesisir Barat Lampung Atas Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024
Wabup Zulqoini Syarif saat Menyampaikan Jawaban Pemkab Pesisir Barat Lampung Atas Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024 /Foto: Novan Erson/Waktu Lampung Online

Berikutnya jawaban pandangan umum Fraksi Demokrat yaitu tentang harapan agar Pemkab Pesibar dapat meningkatkan transparansi pengelolaan keuangan daerah, bahwa erencanaan dan penganggaran berbasis kinerja dimulai dari pendekatan "Money Follow Program". yang mana penganggaran suatu program, kegiatan hingga sub kegiatan mengikuti perencanaan yang telah disusun dan diarahkan untuk mencapai target kinerja yang telah ditetapkan. Langkah nyata dari upaya optimalisasi peningkatan kinerja daerah adalah dengan penggunaan aplikasi SIPD Kemendagri untuk proses perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan keuangan. "Dengan penggunaan aplikasi SIPD memungkinkan pemerintah pusat melakukan cross check dan verifikasi terhadap kinerja perencanaan dan keuangan daerah dalam upaya peningkatan komitmen daerah dalam menerapkan prinsip pemerintahan yang akuntabel dan transparan," terangnya.

Sedangkan saran tentang langkah Dinas Perikanan dalam memberdayakan aset balai benih ikan di Kecamatan Pesisir Selatan dalam upaya peningkatan PAD dan kesejahteraan masyarakat. "Saran tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar," jawabnya.

Terkait pertanyaan tentang dikenakannya tarif pendaftaran sebesar Rp200 ribu terhadap penerima jamkes yang dibiayai oleh APBD, bahwa Pemkab Pesibar memastikan tidak ada dan tidak pernah melakukan pengenaan ataupun permintaan tarif pendaftaran dalam bentuk uang, maupun pembebanan dalam bentuk lain (gratis).

"Usulan penambahan kepesertaan hanya berdasarkan ketersediaan kuota dan alokasi anggaran yang tersedia baik dari APBD, APBD Provinsi, maupun APBN," tegas Zulqoini.

Terkait peristiwa pengeroyokan yang terjadi di Kecamatan Pesisir Selatan yang menewaskan seorang remaja. Menurut Wakil Bupati Zulqoini, domain untuk kasus tersebut ada pada pihak kepolisian, kewenangan pemkab hanya pada operasi non yustisi sesuai dengan Perda Trantibumlinmas.

"Untuk pertanyaan tentang langkah Pemkab Pesibar dalam menanggulangi persoalan gagal panen. Bahwa, dalam rangka menanggulangi dampak elnino Dinas Keahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) telah melakukan percepatan tanam padi pada April dan Mei 2023, yakni sebelum dimulainya puncak elnino. DKPP juga melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya air yang tersedia di masing-masing wilayah terdampak elnino, seperti melakukan pemanfaatan alsintan pompa air. Dalam rangka mengantisipasi kelangkaan ketersediaan pangan di Pesibar, dilakukan diversifikasi tanaman pada lahan sawah," jelas Wakil Bupati.

Selain itu melakukan pemantauan ketersediaan /stok pangan termasuk berkoordinasi dengan bulog. Terkait pelaksanaan program asuransi gagal panen, program Asuransi Usaha Tani (AUTP) Tahun 2023 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor: 09/KPTS/SR.210/B/11/2022 tentang pedoman bantuan premi asuransi usaha tani padi yang diterbitkan pada tanggal 22 November 2022. "Berdasarkan pedoman tersebut diuraikan bahwa proses pendaftaran kepesertaan petani dalam program AUTP dilaksanakan dengan proses digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) yang diterbitkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo). Berdasarkan pedoman tersebut juga, petani yang berhak mendaftar program AUTP adalah petani yang umur tanaman padinya maksimal 30 Hari Setelah Tanam (HST)," ungkap Wakil Bupati.

Lebih lanjut dijelaskan, pada realisasinya di Tahun 2023, aplikasi SIAP AUTP baru dapat diakses pada akhir Agustus lalu, sedangkan musim tanam gadu di Pesibar rata-rata dimulai pada April dan Mei 2023, dan hal ini berlaku merata di seluruh indonesia. Sehingga, program AUTP untuk pertanaman padi pada musim tanam gadu 2023 belum dapat dilaksanakan secara nasional.

"Untuk stok beras di Pesibar diperkirakan hasil panen sebanyak 7000 Ton beras, sedangkan kebutuhan sampai dengan akhir Desember 2023 Pesibar sebanyak 5200 Ton beras," kata dia.

Zulqoini menjawab tentang adanya penerima bansos yang tidak sesuai kategori, bahwa dalam penentuan penerima bansos, Dinas Sosial (Dinsos) menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Verifikasi dan validasi dilakukan oleh Dinsos, salah satunya dengan cara bersurat resmi kepada seluruh camat untuk memerintahkan seluruh peratin dan lurah melakukan musyawarah dan memeriksa langsung keadaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan di verval. Hingga kini Dinsos masih melakukan verifikasi dan validasi DTKS dan penerima bansos. Usulan dan penghapusan juga dilakukan berdasarkan hasil musyawarah ditingkat pekon yang di sampaikan ke Dinsos.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x