Pemkab Pesisir Barat Lampung Jawab Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024, Baca di Sini Lengkap!

- 23 November 2023, 19:00 WIB
Wabup Zulqoini Syarif saat Menyampaikan Jawaban Pemkab Pesisir Barat Lampung Atas Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024
Wabup Zulqoini Syarif saat Menyampaikan Jawaban Pemkab Pesisir Barat Lampung Atas Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024 /Foto: Novan Erson/Waktu Lampung Online

"Terakhir jawaban pada poin lima, Pemkab Pesibar segera berkoordinasi dengan OPD dan pihak-pihak terkait baik provinsi maupun pusat," ucapnya.

Selanjutnya Zulqoini menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan Fraksi PDI Perjuangan. Menurut Ia, dalam proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) telah menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), dimana secara otomatis proses penyusunan APBD telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga hal itu menghilangkan duplikasi atau tumpang tindihnya suatu kegiatan.

"Poin dua, terkait permintaan agar hasil evaluasi keuangan daerah bersama pemprov, mesti dikoordinasikan dan dibahas kembali dengan DPRD, hal itu akan menjadi perhatian Pemkab Pesibar," jawab Wakil Bupati.

Sementara itu jawaban ihwal penundaan pelantikan jabatan sekkab, Zulqoini menerangkan bahwa Pemkab Pesibar akan segera melakukan tindak lanjut penyelesaian. "Sedangkan jawaban terkait penyelesaian penggusuran Simpang Tiga Ngambur, terkait hal tersebut akan dianggarkan pada tahun ini," lanjutnya.

Lebih lanjut disampaikan jawaban poin berikutnya yaitu, ruas jalan Jalur Melesom Kecamatan Lemong - Danau Ranau Kabupaten Lampung Barat (Lambar) yang menjadi kewenangan Pemkab Pesibar hanya sepanjang 11 KM, selebihnya merupakan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS).

"Jika keuangan Pemkab Pesibar telah memadai maka usulan pembangunan jalan dimaksud akan diprioritaskan, dan berkaitan dengan perbaikan jalur tersebut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) karena wilayah tersebut masuk zona kawasan hutan lindung," imbuhnya.

Menurut Wakil Bupati, jawaban poin berikutnya, yakni terkait realisasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah berdasarkan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) dari masing-masing satuan pendidikan yang mengelola dana BOS.

"Realisasi terdiri dari, belanja operasional, belanja modal peralatan dan mesin, dan belanja modal aset tetap lainnya. Belanja modal terdari perlengkapan yang menjadi aset sekolah seperti laptop, buku dan lain-lain. Berkaitan dengan tata kelola dana BOS sudah sesuai dengan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pembinaan Oktober lalu," terusnya.

Untuk masukan untuk diberikannya penghargaan terhadap para tokoh pemekaran Pesibar, menurut Zulqoini, hal tersebut menjadi masukan dan pertimbangan Pemkab Pesibar kedepannya.

"Terkait usulan dilakukannya peningkatan beberapa titik jalan penghubung di Kecamatan Ngambur. Kami sampaikan usulan peningkatan jalan Ulokmukti menuju Bumiratu, SP-2 ke SP-3, SP-3 ke SP-4. Serta satu jembatan kecil dan dua gorong-gorong kecamatan akan menjadi prioritas Pemkab Pesibar pada tahun anggaran yang akan datang," jelasnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x