Pemkab Pesisir Barat Lampung Jawab Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024, Baca di Sini Lengkap!

- 23 November 2023, 19:00 WIB
Wabup Zulqoini Syarif saat Menyampaikan Jawaban Pemkab Pesisir Barat Lampung Atas Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024
Wabup Zulqoini Syarif saat Menyampaikan Jawaban Pemkab Pesisir Barat Lampung Atas Padangan Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2024 /Foto: Novan Erson/Waktu Lampung Online

"Usulan bansos atau DTKS mutlak dari pekon dan tidak ada campur tangan Dinsos, untuk penyaluran bansos melalui PT. Pos undangan penyaluran di kirim pihak pos ke pekon berikut By Name By Address (BNBA) penerima dan untuk penyaluran melalui Bank BRI bisa dilakukan langsung ke bank BRI atau ke BRI Link terdekat," jelasnya.

Tentang permintaan agar Pemkab Pesibar memperhatikan pemerataan dengan kualitas pembangunan yang baik. Menurutnya, hal tersebut akan terus menjadi perhatian Pemkab Pesibar.

Selanjutnya jawaban pandangan umum Fraksi Amanat Indonesia Raya, tentang penyusunan APBD Tahun 2024, target kinerja, program, dan kegiatan prioritas sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan ketentuan perundang-undangan.

"Penyusunan RAPBD Tahun 2024 telah berpedoman dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024," ungkapnya.

Tentang saran kebijakan penggunaan anggaran yang harus memadai dan berkelanjutan, bahwa kebijakan pembangunan telah diselaraskan dengan arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, arah kebijakan prioritas pembangunan provinsi, dan kebijakan prioritas pembangunan daerah.

"Untuk permintaan agar Pemkab Pesibar dalam penyerapan anggaran APBD Tahun 2024 memprioritaskan program yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pemberdayaan UMKM guna membuka peluang lapangan pekerjaan, bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024 telah berpedoman dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun anggaran 2024," jelas Zulqoini.

Untuk pertanyaan tentang kajian ilmiah yang riil dari masing-masing objek pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun yang lainnya untuk meningkatkan PAD, bahwa Pemkab Pesibar telah melakukan kajian ilmiah terkait dengan potensi pajak dan retribusi daerah dan seluruh potensi telah dikelola.

"Namun terkendala rendahnya kesadaran masyarakat maupun pengusaha dalam membayar pajak dan retribusi daerah sehingga pajak dan retribusi daerah belum dapat tercapai secara optimal," sambungnya.

Sedangkan untuk permintaan penjelasan secara umum tentang struktur APBD Tahun Anggaran 2024 yang di usulkan ke DPRD, bahwa hal tersebut akan disampaikan dalam pembahasan dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.

Jawaban berikutnya yakni pandangan umum Fraksi Golkar-Perindo, yakni tentang saran untuk memaksimalkan program kerja kegiatan yang dilaksanakan agar anggaran dapat digunakan tepat guna, efektif, efisien dan memprioritaskan kualitas, bahwa penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2024 telah berpedoman dengan Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah