Sidang Etik 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang, DKPP Persilahkan Pengadu dan Teradu Tambah Alat Bukti

- 10 Oktober 2023, 21:09 WIB
Ketua sidang Etik DKPP J Kristiadi mempersilahkan pengadu dan  teradu 2 anggota Bawaslu Tulang Bawang menambah alat bukti usai sidang di Kantor KPU Lampung,  Selasa, 10 Oktober 2023.
Ketua sidang Etik DKPP J Kristiadi mempersilahkan pengadu dan teradu 2 anggota Bawaslu Tulang Bawang menambah alat bukti usai sidang di Kantor KPU Lampung, Selasa, 10 Oktober 2023. /

WAKTULAMPUNG.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) telah memeriksa dua anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, dalam sidang etik pada Selasa, 10 Oktober 2023.

 

Masing-masing terkait pengaduan pengadaian kendaraan dinas (randis) dan dugaan "main mata" dalam proses rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Sidang etik berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung. Sidang berdasarkan tuntutan yang diajukan oleh Ketua Sindikasi Demokrasi Indonesia Adhel Setiawan, yang merupakan pengadu dalam Perkara Nomor 115-PKE-DKPP/IX/2023.

Kronologis terjadinya penggadaian randis Bawaslu Tulang Bawang, terungkap saat seorang warga yang enggan disebutkan namanya dari Tulang Bawang Barat melaporkan kepada Adhel Setiawan. Bahwa ia melihat mobil Bawaslu digunakan oleh seorang warga atas nama Wanra. Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, ternyata mobil tersebut telah digadaikan.

 

Adhel Setiawan yang menerima laporan tersebut meneruskannya ke DKPP RI.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x