Desi juga mengklaim bahwa dalam seleksi Pengawas Kelurahan/Desa, pihaknya tidak memiliki wewenang secara langsung. Alasannya, seleksi tersebut dilakukan oleh Panwas Kelurahan dan Desa.
Sidang DKPP ditutup, dan peserta sidang yang ingin menambahkan bukti diberikan waktu 2x24 jam untuk melakukannya.
Ketua sidang J Kristiadi mengumumkan bahwa bagi peserta yang ingin menambahkan bukti dapat mengirimnya langsung ke staf DKPP. Sidang pun ditutup dengan beberapa isu yang masih perlu diungkap lebih lanjut.***