Sidang Etik 2 Anggota Bawaslu Tulang Bawang, DKPP Persilahkan Pengadu dan Teradu Tambah Alat Bukti

- 10 Oktober 2023, 21:09 WIB
Ketua sidang Etik DKPP J Kristiadi mempersilahkan pengadu dan  teradu 2 anggota Bawaslu Tulang Bawang menambah alat bukti usai sidang di Kantor KPU Lampung,  Selasa, 10 Oktober 2023.
Ketua sidang Etik DKPP J Kristiadi mempersilahkan pengadu dan teradu 2 anggota Bawaslu Tulang Bawang menambah alat bukti usai sidang di Kantor KPU Lampung, Selasa, 10 Oktober 2023. /

Rachmat Lihusnu dan Desi Triyana juga menuduh bahwa Koordinator Sekretariat diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menggadaikan mobil dinas tanpa pemberitahuan atau koordinasi kepada teradu.

Mereka mengklaim bahwa aduan Adhel tidak memiliki bukti yang relevan dan seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima.

 

Selain kasus penggadaian mobil dinas, Desi Triyana juga dituduh "main mata" saat rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa di Kecamatan Marakas Aji. Desi diduga memungut biaya sebesar Rp2 juta.

Adhel Setiawan, pengadu, mengungkapkan bahwa Desi, sebagai teradu II, diduga melakukan Pungli melalui Panwaslu Kecamatan Meraksa Aji dengan memungut biaya dari masing-masing pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

Menurut Adhel, pengungkapan ini bermula dari status media sosial satu di antara keluarga PKD yang merasa keberatan atas pemungutan biaya tersebut. Namun, kasus ini kemudian hilang dari media sosial karena adanya intimidasi dari pihak teradu.

 

Desi Triyana, sebagai teradu, membantah tudingan ini. Dirinya mengklaim bahwa aduan tersebut tidak benar serta tidak didukung oleh bukti-bukti yang relevan.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x