Dalam persidangan, Koordinator Sekretariat Bawaslu Tulang Bawang Fardhoriyansah, satu di antara teradu, mengaku bahwa ia menggadaikan mobil dinas karena mendapat tekanan anggaran dari anggota Bawaslu teradu lainnya.
Fardhoriyansah mengatakan bahwa dalam perjalanan dinas yang dilakukan oleh teradu I dan II, mereka memerlukan anggaran untuk perjalanan dinas.
"Dan meminta saya menyiapkan anggaran itu. Akhirnya, saya gadaikan mobil dinas untuk menalangi terlebih dahulu," tuturnya menjelaskan.
Fardhoriyansah melanjutkan dengan mengungkapkan bahwa mobil tersebut digadaikan senilai Rp15 juta. Lalu, sebesar Rp10 juta diserahkan ke Bendahara, dan sisanya, Rp5 juta, disimpan untuk biaya tak terduga.
Ketika ditanya oleh anggota majelis hakim, apakah pihak teradu lainnya mengetahui bahwa ia menggadaikan mobil dinas? Fardhoriyansah mengaku telah melaporkan kepada mereka bahwa mobil tersebut telah digadaikan.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh teradu lainnya, A. Rachmat Lihusnu, dan Desi Triyana. Keduanya mengklaim bahwa tidak pernah diberitahu atau melaporkan rencana penggadaian mobil dinas tersebut.