Kini, KM dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," katanya.***
Laporan: Nurul Ikhwan
Kini, KM dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," katanya.***
Laporan: Nurul Ikhwan
Editor: Merli Sentosa