WAKTU LAMPUNG - Aksi delapan perangkat Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung tergolong ekstrim dan nekat.
Bagaimana tidak, mereka diduga menggunakan ijazah atau data orang lain agar bisa menjadi perangkat desa di Gunung Sari Pesawaran.
Parahnya lagi, aksi mereka baru tercium setelah lima tahun menjadi perangkat desa, 2017-2022.
Dan ternyata, pemilik data mengaku tidak mengetahui jika datanya telah digunakan orang lain untuk jadi perangkat desa.
Seorang warga yang datanya dipakai itu adalah Yulio Destara. Yulio mengaku tak mengetahui datanya digunakan salah satu oknum untuk jadi perangkat desa.
Baca Juga: Kanjeng Nover: Perda Rembug Desa Dibuat Guna Meredam Konflik
Yulianto mengaku baru mengetahui datanya digunakan orang lain menjadi aparatur desa setelah Yulio menerima Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Aparatur Desa.
"Saya sama sekali tidak tahu kalau nama saya bisa masuk menjadi aparatur desa yaitu sebagai Kepala Dusun (Kadus) Desa Gunung Sari. Malah saya tau kalau data saya di pakai orang lain saat pihak desa mengantarkan Surat Keterangan (SK) Pemberhentian Sebagai aparatur desa," ujarnya, Senin, 15 Mei 2023.