Dia memastikan oknum bersangkutan tanpa izin menggunakan datanya untuk menjadi perangkat desa.
Dirinya mengungkapkan rasa kesal setelah mengetahui bahwa nama dan datanya dipakai oleh orang lain, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada dirinya.
"Yang pasti kesal mas, karena nama saya digunakan orang lain tanpa seizin pemilik aslinya, saya juga kan takut kalau data saya di salah pergunakan, lah ini tiba-tiba saya mendapatkan SK Pemberhentian, ya kaget dong sedangkan saya tidak tahu apa-apa," tegasnya.
Baca Juga: KPK Sorot 5 Masalah Rentan Korupsi pada SPMB
"Jadi data saya kalau tidak salah dipakai oleh Handoyo sebagai Kadus 6 Desa Gunung Sari selama lima tahun, di masa jabatan Kepala Desa Hayatul Haki masa jabatan 2017-2022," terangnya.
Sementara itu, Kepala Desa Gunungsari, Kasam, membenarkan adanya delapan aparatur desa yang diketahui telah menggunakan nama dan data orang lain, untuk menjadi aparatur desa.
"Iya benar mas, jadi permasalahan tersebut terungkap setelah kami meminta kepada pihak kecamatan untuk mengevaluasi SK milik Aparatur Desa dan hasilnya ditemukan ada delapan nama yang mendapat rekom namun yang berkerja bukan mereka, melainkan orang lain yang saat ini masih menjadi bagian dari aparatur desa," kata Kasam.
Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya telah memberikan SK Pemberhentian kepada 8 perangkat desa yang tidak masuk dalam rekom dari kecamatan.