Kanjeng Nover: Perda Rembug Desa Dibuat Guna Meredam Konflik

- 7 Mei 2023, 19:31 WIB
Legislator PKB Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 7 Mei 2023./foto dok.noverismansubing/
Legislator PKB Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 7 Mei 2023./foto dok.noverismansubing/ /

WAKTU LAMPUNG - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan, guna pencegahan terjadi konflik di Bumi Ruwa Jurai.

 

Hal tersebut ditegaskan legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 7 Mei 2023.

Menurut Kanjeng Nover -- sapaan akrab Noverisman Subing --, dalam Perda tersebut dijelaskan bahwa tujuan Rembug Desa adalah untuk menampung aspirasi masyarakat desa dan kelurahan, sesuai musyawarah dan mencapai mufakat.

 

"Perda ini juga guna mendorong prakasa, partisipasi masyarakat untuk mengamati dan menyelesaikan potensi konflik yang ada di desa atau kelurahan guna mencegah terjadinya konflik terbuka," ujarnya.

Selanjutnya, perda tersebut lahir sebagai stimulan meningkatkan ketanggapan (cepat tanggap) unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan, terhadap potensi konflik yang ada, guna terciptanya rasa aman dan tentram.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x