Kanjeng Nover: Perda Rembug Desa Dibuat Guna Meredam Konflik

- 7 Mei 2023, 19:31 WIB
Legislator PKB Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 7 Mei 2023./foto dok.noverismansubing/
Legislator PKB Lampung H Noverisman Subing saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) di Balai Desa Nampirejo, Batanghari, Kabupaten Lampung Timur, Minggu, 7 Mei 2023./foto dok.noverismansubing/ /

 

"Selain cepat tanggap, perda ini diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergitas antar unsur pelaksana pemerintah desa atau kelurahan dengan masyarakat," katanya.

Pada bagian lain, Wakil Ketua Komisi 3 DPRD Lampung itu menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan Perda Rembug Desa difasilitasi oleh kepala desa atau lurah dan diikuti oleh unsur pemerintah desa atau kelurahan dan unsur masyarakat.

 

"Untuk unsur pemerintah desa terdiri dari kepala Desa atau Lurah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Rukun Tetangga dan Rukun Warga," tuturnya.

Unsur pemerintah dalam Perda tersebut, tambah Kanjeng, adalah Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dan Bintara Pembina Desa (Babinsa).

"Untuk unsur masyarakat adalah tokoh adat, toloh agama, tokoh pendidikan, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat dan orang-orang yang memiliki pengaruh di desa atau kelurahan," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah