Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Pringsewu Lampung Nyaris Dihakimi Warga

24 Mei 2023, 18:01 WIB
KM diperiksa karena Hamili Anak Kandung, Seorang Ayah di Pringsewu Lampung Nyaris Dihakimi Warga /Foto: ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Perbuatan bejat seorang ayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung KM (46) terbongkar. Dia tega menggauli anak kandungnya KJ (21) sampai hamil delapan bulan.

 

Seorang ayah di Pringsewu Lampung tersebut sempat nyaris dihakimi warga, namun petugas sigap mengamankan pria yang sehari-hari menjaga makam dan buruh tani itu.

Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Rabu, 24 Mei 2023, mengatakan KM telah diamankan di mapolres setempat sejak Selasa, 22 Mei 2023.

Diketahui, aksi tak terpuji seorang ayah itu terendus setelah keluarga korban curiga melihat prubahan fisik KJ.

Kabar perbutan bejat KM lantas menyebar ke warga sekitar. Warga geram dan beramai-ramai mandatangi rumah KM. Dia nyaris dihakimi warga.

Baca Juga: Bejat! Seorang Ayah di Pringsewu Lampung Tega Setubuhi 2 Anak Kandungnya

Beruntung, petugas kemanan sigap mengamankan KM ke Mapolres Pringsewu.

Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, perbuatan tak senonoh KM dilakukan sejak Oktober 2022 sebanyak empat kali di atas tikar lantai ruang tengah rumahnya.

Mirisnya, KM tega berbuat keji itu di samping istrinya yang tengah tidur.

"Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," ujarnya kepada wartawan.

Dikatakan, korban sempat menolak ajakan sang ayah, namun karena dipaksa dan di bawah ancaman sang anak tak berdaya.

 

"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut," ucapnya.

Lama-lama terlihat ada oerubahan pada fisik sang anak. Dan setelah diperiksakan ke dokter kandungan, ternyata korban sudah hamil memasuki usia delapan bulan.

Kini kasus tersebut ditangani Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu.

Dan untuk motif masih didalami penyidik.

Kini, KM dijerat UU No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun," katanya.***

Laporan: Nurul Ikhwan

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler