WAKTU LAMPUNG - Seorang pria warga Pekon Sinar Saudara, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Atep Alhafid atau AA (40), ditangkap polisi saat bermaksud pulang kampung untuk berziarah ke makan anak.
AA diduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus modal usaha air mineral mencapai Rp12,6 juta pada Juni 2023 lalu.
Uang tersebut bukan AA digunakan untuk modal usaha, tetapi habus untuk judi online. Duit habis, AA bersembunyi ke Cilegon, Provinsi Banten.
Menurut Kapolsek Wonosobo AKP Juniko mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Selasa, 12 Maret 2024 malam, polisi mulanya mendapat informasi AA hendak pulang kampungnya di Tanggamus, Sabtu 9 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WIB.
Polisi kemudian berangkat ke Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan dan langsung menyisir kapal yang berlabuh.
Sekitar delapan jam melakukan penyisiran, polisi akhirnya mengendus keberadaan AA.
Tak mau kehilangan incarannya, polisi langsung mengamankan AA, Minggu, 10 Maret 2024, sekitar 05.30 WIB.
Polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa foto kopy bukti transfer akun dana dari pelapor. Kemudian tangkapan layar perbincangan pelapor dan AA yang menjanjikan usaha air mineral. Kini AA berikut BB ditahan di Mapolsek Wonosobo.
''AA dijerat pasal 372, 378 KUHPidana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara,'' katanya.