Kronologi Dugaan Penipuan Modus Usaha
Menurut Kapolsek Juniko, dugaan penipuan itu bermula Sabtu, 17 Juni 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Pekon Sinar Saudara.
Saat itu AA mendatangi rumah korban dan mengajak usaha isi ulang air mineral. Korban tampaknya tergiur.
Korban kemudian memberikan uang modal usaha tersebut kepada AA via trasfer sebesar Rp7.745.000 ke akun dompet digital dana AA.
Tak sampai di situ, AA kembali meminta sejumlah uang dengan alasan mengembalikan uang sebelumnya.
Korban pun kembali mengirim uang ke nomor rekening BRI Atep Alhafid sebesar Rp4.855.000 pada 18 Juni 2023 sekitar pukul 12.52 WIB
Lantaran usaha yang dijanjikan tak ada kepastian, korban mencari AA. Sayang, AA tak ada dan uangnya tak kunjung dikembalikan.
''Korban atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp12,6 juta. Korban kemudian melapor ke Polsek Wonosobo," katanya.
Sementara, kepada polisi AA mengaku jika uang yang didapat dari korban dihabiskan untuk judi online.
''Uang dari hasil tipu gelap tersebut sudah habis digunakan untuk main judi online jenis slot. Setelah uang habis pelaku melarikan diri ke Cilegon,'' katanya.***