Ngaku BIN Meras Agen BRI Link di Pesawaran Lampung, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

- 5 Desember 2023, 12:35 WIB
Barang Bukti yang Diamankan Polisi Pesawaran Lampung
Barang Bukti yang Diamankan Polisi Pesawaran Lampung /Foto: Kolase/ist/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Polres Pesawaran berhasil menangkap terduga pelaku pemerasan dengan ancaman yang terjadi di jalan desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung pada Selasa, 5 November 2023.

Menanggapi laporan dari korban Ahmad Sujarwadi (30), warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, Polisi segera bertindak. Kejadian ini dilaporkan pada Senin, 4 November 2023, sesaat setelah peristiwa terjadi.

Setelah menerima laporan pemerasan, Satuan Reserse Kriminal Polres Pesawaran berhasil menangkap dua pria, yaitu Bambang Irawan (46) dan Muhamad Hasim (46). Keduanya warga Dusun Roworejo Utara, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, bahwa dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman terjadi di jalan desa Ponco Kresno, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran. Pelaku bernama Bambang yang mengklaim sebagai anggota BIN Mabes Polri.

"Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang kerumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 WIB bersama satu rekan pelaku yang mengaku bernama Hasyim dengan menunjukkan kartu anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban mempunyai kesalahan, yaitu melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp25 juta, pelaku dapat menangkap korban," kata dia.

Supriyanto mengungkapkan, bahwa korban akhirnya menyetujui permintaan pelaku dengan memberikan Rp5 juta di luar rumah, tidak jauh dari tempat tinggal korban.

"Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 hari ke depan," ungkapnya.

Ia menjelaskan, Pelaku memerintahkan korban melalui pesan WhatsApp untuk menyerahkan uang senilai Rp2,5 juta pada pukul 17.30 WIB di lokasi yang telah ditentukan, dan korban patuh melaksanakannya.

"Ketika Pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak kurang lebih 50 meter, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui Telepon pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN Mabes Polri," jelasnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x