Ngaku BIN Meras Agen BRI Link di Pesawaran Lampung, 2 Pria Ini Ditangkap Polisi

- 5 Desember 2023, 12:35 WIB
Barang Bukti yang Diamankan Polisi Pesawaran Lampung
Barang Bukti yang Diamankan Polisi Pesawaran Lampung /Foto: Kolase/ist/Waktu Lampung Online

Menurutnya, Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp7,5 dan pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Berdasarkan laporan masyarakat, kami segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran di Desa Tresno Maju, Negeri Katon, Pesawaran, tempat dijadikan pertemuan oleh pelaku Bambang Irawan (46) dengan korban Ahmad Sujarwadi. Setelah korban memberikan uang kepada pelaku, sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti," tuturnya.

"Setelah interogasi terhadap Bambang Irawan, dia mengakui bahwa dirinya dan Muhamad Hasim (46) melakukan pemerasan terhadap Ahmad Sujarwadi. Kami bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran segera menangkap Muhamad Hasim di rumahnya, Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, sekitar pukul 18.30 WIB. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut," katanya

Satreskrim Polres Pesawaran berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk satu unit HP OPPO A58 warna Light Blue, satu unit HP OPPO warna putih, satu bungkus obat Paramex (tersisa satu tablet), satu bungkus rokok merk Sergio (tersisa dua barang rokok), satu kartu tanda anggota PINRI atas nama Bambang Irawan, satu nota pembelian HP OPPO A58, dua struk Bank Bri, satu amplop warna putih, satu unit motor Aerox (Nopol A M E L), satu lencana PINRI, serta uang tunai Rp3.550.000. Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHAPidana," ujarnya.***

Laporan: Angger

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah