WAKTU LAMPUNG - DMP (32), warga Tangerang membuat laporan palsu kehilangan paspor di Provinsi Lampung. Surat kehilangan ini dipakai mengajukan paspor baru agar bisa mengajak anaknya, EZ, usia 2 tahun ke Singapura.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadillah mengatakan, surat kehilangan dibuat di Polsek Braja Selebah, Polres Lampung Timur.
Niatan DMP membawa EZ ke Singapura karena hubunganya dengan sang istri, SHE (31), dalam perpecahan dan proses perceraian. Sehingga keduanya tinggal terpisah.
Dari keterangan pelapor SHE, bahwa DMP tinggal di Singapura. Sedangkan EZ dan dirinya tinggal di Bekasi. Ketika itu, DMP membawa EZ dari kediaman SH di Bekasi.
"DMP membuat laporan palsu atas kehilangan paspor anak mereka berinisial EZ, usia 2 tahun. Padahal, paspor EZ yang asli ada di tangan ibunya, inisial SHE," kata Umi melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Agustus 2023.