15 Serikat Pekerja/Buruh Kembali Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja, Jumhur: Kalau MK Waras Buruh Pasti Menang

- 10 Mei 2023, 02:39 WIB
15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, pada Selasa, 9 Mei 2023.
15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, pada Selasa, 9 Mei 2023. /

WAKTU LAMPUNG - Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil Undang Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 9 Mei 2023. Denny membawa kuasa dari 15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

 

Pada intinya mereka akan mengujikan bahwa proses pengesahan dari PERPPU Cipta Kerja ke UU ini telah melanggar Konstitusi UUD 1945. Karena pengesahannya dilakukan bukan pada masa sidang pertama setelah lahirnya PERPPU tersebut. Oleh sebab itu, parta pimpinan Serikat Buruh sangat yakin MK akan memenangkan buruh.

“Nah apa yang kita ujikan logikanya seperti ini: dalam UUD 1945 bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 4. Sementara itu, Pemerintah dan DPR menyebut 2 ditambah 2 itu sama dengan 5. Kalau MK membenarkan bahwa 2 ditambah 2 sama dengan 5 maka MK juga sama tidak waras,” ungkap Jumhur membuat analogi dalam rilis kepada Waktulampung.com.

 

Pernyataan Jumhur yang juga Ketua Umum DPP KSPSI itu mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 yang manyatakan bahwa PERPPU itu harus ditolak atau disetujui pada masa sidang berikutnya yang terdekat dengan lahirnya PERPPU. Artinya pada sidang itu lah harus diputuskan. Sementara diketahui bahwa PERPPU Cipta Kerja itu disahkan menjadi UU bukan pada masa sidang pertama yang berakhir pada 16 Februari 2023, melainkan pada masa sidang kedua pada 21 Maret 2023. Dengan begitu, maka lahirnya UU Cipta Kerja secara formil tidak sah.

Sementara itu, Rudi HB Daman dari GSBI menyatakan bahwa perjuangan kaum buruh tetap konsisten dan dilakukan dengan berbagai cara untuk membatalkan UU Cipta Kerja. Selain melalui jalur hukum, katanya juga dengan melakukan aksi-aksi di jalan.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x