15 Serikat Pekerja/Buruh Kembali Ajukan Uji Formil UU Cipta Kerja, Jumhur: Kalau MK Waras Buruh Pasti Menang

- 10 Mei 2023, 02:39 WIB
15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, pada Selasa, 9 Mei 2023.
15 Serikat Pekerja/Serikat Buruh melalui Kantor Pengacara yang dipimpin Prof. Denny Indrayana Integrity Law Firm mendaftarkan Uji Formil UU Cipta Kerja ke MK, pada Selasa, 9 Mei 2023. /

 

Sidarta dari FSP LEM SPSI menambahkan bahwa bila UU ini tidak dilawan dan dibatalkan, maka tujuh turunan rakyat kita bakal celaka.

Mengakhiri pernyataan bersama, Daeng Wahidin dari PPMI menyebutkan bahwa putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja lalu sebagai inkonstitusional maka pada uji formil saat ini pun harus dinyatakan inkonstitusinal karena isi dan proses pembentukan UU yang sekarang ini adalah sama dengan yang terdahulu.

 

Seperti diketahui, 15 serikat pekerja yang menguji formil ke MK adalah GSBI, SBSI 92, PPMI, KBMI, KSPSI, FSP Parekraf KSPSI, FSP LEM SPSI, ASPEK Indonesia, FSP RTMM SPSI, FSP FARKES SPSI, KSPN, FSP Pelita Mandiri, FSP PP SPSI, FSPRI dan FSP KEP KSPSI.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah