Sepekan, Polisi Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal, Simak Ancamannya

- 18 Maret 2023, 16:58 WIB
Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal
Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal /Foto: ist/

Baca Juga: Perampokan Bank Arta Bandar Lampung, Pelaku Tenteng 2 Senjata, Korban Tertembak 3 Orang

Dikatakan, sembilan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat pasal berbeda.

"Untuk pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tuturnya.

 

Sedangkan pelaku pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Dan pelaku kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," katanya.***

Laporan: Elwan Fuad

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x