Sepekan, Polisi Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal, Simak Ancamannya

- 18 Maret 2023, 16:58 WIB
Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal
Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Polisi Tulang Bawang Provinsi Lampung mencokok sembilan orang yang terlibat sejumlah kasus, mulai curat, curas curanmor (C3), pertolongan kejahatan hingga kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat Polres Tulang Bawang konferensi pers terkait pengungkapan kasus C3, pertolongan kejahatan hingga senpi ilegal dalam sepekan, di aula mapolres setempat, Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi: Kartu Kuning Pelaku Perampokan Bank Arta di Bandar Lampung bukan ODGJ, Lantas?

Dikatakan, sembilan orang terlibat kasus C3, pertolongan kejahatan hingga kepemilikan senpi ilegal itu diungkap 11-17 Maret 2023.

Dikatakan, dari sembilan pelaku C3, pertolongan kejahatan hingga kepemilikan senpi ilegal itu, satu di antaranya masih di bawah umur.

"Untuk rincian sembilan pelaku yang berhasil ditangkap, yakni kasus curas sebanyak dua pelaku, kasus curat sebanyak tiga pelaku, kasus pertolongan jahat sebanyak tiga pelaku, dan kasus senpi ilegal sebanyak satu pelaku," ujarnya.

Untuk barang bukti (BB), pihaknya mengamankan delapan unit handphone (HP), empat unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam (sajam), satu pucuk senpi ilegal berikut dan enam butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x