Wadidaw...! 964 Pegawai Kemenkeu Bermasalah Sejak 2007-2023

- 12 Maret 2023, 11:29 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati
Menteri Keuangan, Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati /

WAKTU LAMPUNG - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan ada sebanyak 964 pegawai di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang bermasalah terhitung sejak tahun 2007 hingga 2023. Hal itu diketahui setelah dirinya menerima sebanyak 266 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

185 surat di antaranya merupakan permintaan langsung dari Kemenkeu kepada PPATK untuk menyampaikan informasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kerja di bawah Kemenkeu. Sisanya ada sebanyak 81 surat yang merupakan hasil tindakan inisiatif langsung dari pihak PPATK.

Melalui surat-surat tersebut, Sri Mulyani menemukan pegawai yang bermasalah sebanyak 964 orang. Dia juga menegaskan bahwa surat-surat tersebut statusnya sudah ditindaklanjuti.

"Jadi 964 itu akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, atau yang diidentifikasi oleh PPATK. Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya," kata Sri Mulyani dalam keterangan persnya di gedung Kemenkeu, Jakarta, Sabtu, 11 Maret 2023, dikutip Waktulampung.com dari Pikiran-Rakyat.com.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang juga hadir dalam siaran pers itu menjelaskan, sebanyak 266 surat itu bukan berisi informasi korupsi.

Mahfud MD mengatakan bahwa kebanyakan dari surat-surat tersebut berisi informasi tindak pidana pencucian uang oleh pegawai di bawah naungan Kemenkeu.

"Taruhlah gratifikasi kecil-kecilan yang dianggap wajar tidak perlu ini gitu, tetapi yang disetorkan ke keluarganya, ke perusahaannya, ke anaknya, itu menurut ilmu intelijen keuangan perlu diperiksa dan itu ada undang-undangnya," katanya.

Akan tetapi, menurut Mahfud MD, selama ini tidak ada yang memeriksa tindak-tindakan kecil dari pegawai Kementerian Keuangan tersebut, selalu diminta bukti pidana asalnya terlebih dahulu.

"Tapi setelah ditemukan korupsinya, tindak pidananya enggak dilanjutkan tuh," ujarnya.

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x