Sri Mulyani dalam kesempatan itu juga menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan telah memberikan hukuman terhadap pegawai-pegawainya yang bermasalah itu sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (Permen) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.***
Sumber : Pikiran Rakyat