"Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan lidik pengembangan kasus penganiyaan tersebut," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kemensos ke Mesuji: Tarik Orang Tua Bekerja di Luar Negeri
Sebelumnya, seorang mertua di Kabupaten Mesuji, Lampung, melaporkan menantunya ke polisi.
Seorang mertua itu melaporkan menantunya ke Polres Mesuji pada 19 Januari lalu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sukimin melaporkan menantunya, lantaran merasa tak terima anaknya dianiaya menantunya.
Laporan seorang mertua di Mesuji itu tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/B-09/1/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Januari 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, kasus mertua melaporkan menantu itu masih dalam pengembangan dan penyelidikan serta klarifikasi dengan mengundang terduga pelaku dan korban.
"Iya pak, kasus ini masih dalam penyelidikan, mengundang pihak korban dan pelaku untuk di klarifikasi," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.***(Alfan S)