Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kemensos ke Mesuji: Tarik Orang Tua Bekerja di Luar Negeri

- 24 Januari 2023, 18:51 WIB
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kemensos, Kanya Eka Santi (tengah) saat di Mapolres Mesuji, Selasa, 24 Januari 2023
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kemensos, Kanya Eka Santi (tengah) saat di Mapolres Mesuji, Selasa, 24 Januari 2023 /Foto: ist/Alfan S/Waktu Lampung Online/

WAKTU LAMPUNG - Kasus Pencabulan anak bawah umur yang diduga dilakukan seorang oknum kepala salah satu SMP terhadap dua siswinya di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung beberapa pekan yang lalu mendapatkan perhatian Direktorat Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos).

Bahkan, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kemensos, Kanya Eka Santi terjun langsung ke Mesuji guna menangani kasus kekerasan seksual di Kabupaten Mesuji, khususnya kasus asusila yang diduga dilakukan oknum kepala SMP di Kecamatan Way Serdang.

"Kasus ini mendapat perhatian Kemensos karena memang kasusnya cukup kompleks," terang Direktur Rehabiltasi Sosial Kemensos saat menyambangi Mapolres Mesuji, Selasa, 24 Januari 2023.

Baca Juga: Polisi Periksa Saksi Guru Ngaji dalam Kasus Ayah Cemari Anak Kandung di Mesuji

Selain dua korban pencabulan, kata Kanya, pihaknya juga menarik kedua orang tua anak tersebut yang bekerja di luar daerah dan luar negeri.

"Kami sudah tarik orang tua anak yang bekerja di luar daerah untuk kembali, dan kebetulan orang tua yang satunya lagi yang bekerja di luar negeri juga sudah kembali," jelasnya.

Selain itu, kata Kanya, upaya edukasi tentang pengasuhan anak juga dilakukan kepada kepada orang tua nya. Kanya Eka Santi mengajak Pemerintah Daerah bekerjasama hal pengawasan dan pencegahan harus sampai ke Desa - desa.

Baca Juga: Aksi Ala Koboi Acungkan Senpi ke Pekerja Sawit Berbuntut, Digelandang Polisi Mesuji

"Karena progam pencegahan dan pengawasan itu merupakan hal yang mendasar," katanya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x