Polisi Periksa Saksi Guru Ngaji dalam Kasus Ayah Cemari Anak Kandung di Mesuji

- 23 Januari 2023, 22:35 WIB
Guru ngaji, AR, akhirnya memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji Polda Lampung dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung di Kecamatan Tanjungraya, November 2022 yang lalu.
Guru ngaji, AR, akhirnya memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji Polda Lampung dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung di Kecamatan Tanjungraya, November 2022 yang lalu. /Foto: ist/Alfan S/Waktu Lampung Online/

WAKTU LAMPUNG - Guru ngaji, AR, akhirnya memenuhi panggilan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji Polda Lampung dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandung di Kecamatan Tanjungraya, November 2022 yang lalu.

Kedatangan AR didampingi kepala desa tempat kasus tersebut, KTO tidak lain menemui panggilan Unit PPA Polres Mesuji berdasarkan surat panggilan klarifikasi No.B/60/1/2023/Reskrim, pada Senin, 16 Januari 2022 pukul 10.00 WIB pekan lalu.

Menurut KTO (Kades -Red) Rosidin dijadikan saksi. Guna penyelidikan dan perkembangan kasus pencabulan ayah terhadap anak serta memperjelas kronologi awal anak yang menjadi korban persetubuhan.

Baca Juga: Polisi Mesuji Jadwal Panggil Guru Ngaji Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

Mulai dari masuk pendidikan (Menimba ilmu) perilakunya, keluarganya, sampai dibawa kabur ayah kandungnya berinisial SM (48).

"Setelah pemeriksaan selesai saya berharap pelaku persetubuhan segera tertangkap," kata KTO.

Baca Juga: Polisi Pesawaran Aktifkan Siskamling, Ini Misinya

Sementara Kanit Unit PPA Polres Mesuji Aiptu Nyoman Mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo mengatakan, pemanggilan AR guna penyelidikan dan perkembangan kasus persetubuhan ayah dan anak yang terjadi di Kecamatan Tanjung Raya.

"Kasusnya sampai saat ini masih dalam proses melakukan penyelidikan dan pendalaman terlebih dahulu dan memeriksa saksi terkait kasus tersebut," terangnya, Senin, 23 Januari 2023.*** (Alfan Sanusi)

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x