Polisi Mesuji Jadwal Panggil Guru Ngaji Ungkap Kasus Ayah Setubuhi Anak Kandung

- 20 Januari 2023, 22:33 WIB
Polisi Mesuji jadwal panggil guru ngaji guna ungkap kasus ayah setubuhi anak kandung. Foto: Ilustrasi
Polisi Mesuji jadwal panggil guru ngaji guna ungkap kasus ayah setubuhi anak kandung. Foto: Ilustrasi /PIXABAY/Anemone123

WAKTU LAMPUNG - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mesuji, Lampung mamanggil saksi terkait kasus dugaan ayah menyetubuhi anak kandung di Kecamatan Tanjung Raya pada Desember 2022, lalu.

Unit PPA Polres Mesuji bakal memanggil AR, guru ngaji korban.

"Untuk mengungkap kasus, sehingga melakukan pemanggilan terhadap AR sebagai saksi yang tinggal di wilayah Lampung Timur," kata Kanit Unit PPA Polres Mesuji Aiptu Nyoman mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya, diduga telah terjadi persetubuhan ayah dan anak pada Desember 2022.

Awalnya SM (pelaku) bungkam saat dimintai keterangan AR. Namun, setelah anaknya yang jadi korban dihadirkan SM mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Bharada Eliezer Dituntut 12 Tahun, Masyarakat Jagat Maya Umpat Kekecewaan Hukum Indonesia

Dengan kurun waktu yang singkat, keesokan harinya, Unit PPA akan memanggil SM. Namun, terduga pelaku membawa kabur korban dan adiknya.

Sementara itu menurut keterangan KTO, salah satu kades tempat tinggal korban, mengatakan bahwa korban telah dipindahkan ke pondok pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Dengan demikian, Kades tersebut beserta perangkat desanya yang didampingi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Mesuji, langsung melaporkan kasus pencabulan itu ke Unit PPA Polres Mesuji beberapa pekan yang lalu.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah