Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kemensos ke Mesuji: Tarik Orang Tua Bekerja di Luar Negeri

- 24 Januari 2023, 18:51 WIB
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kemensos, Kanya Eka Santi (tengah) saat di Mapolres Mesuji, Selasa, 24 Januari 2023
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kemensos, Kanya Eka Santi (tengah) saat di Mapolres Mesuji, Selasa, 24 Januari 2023 /Foto: ist/Alfan S/Waktu Lampung Online/

Menurut Kanya Eka Santi, Kemensos mempunyai program komunitas peduli anak yang sampai ke desa. "Melindungi masa depan anak merupakan kewajiban semua pihak, baik Pemerintah Pusat, daerah maupun masyarakat. Perlu ada kerja sama dalam menciptakan lingkungan yang aman agar terbebas dari segala bentuk kekerasan," katanya mengakhiri.*** (Alfan S)

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x