WAKTU LAMPUNG - Seorang mertua di Kabupaten Mesuji, Lampung, melaporkan menantunya ke polisi.
Seorang mertua itu melaporkan menantunya ke Polres Mesuji pada 19 Januari lalu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Mertua itu adalah Sukimin (62), warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Dia melapokan menantunya, Sugiyanto, warga Umbul Paguyupan register 45, Kecamatan Mesuji Timur.
Baca Juga: Tersangka Pembacokan Wartawan di Pesawaran DPO, Polisi: Kami Buru hingga Pulau Jawa
Mertua itu melaporkan menantunya, lantaran merasa tak terima anaknya dianiaya menantunya.
Laporan seorang mertua di Mesuji itu tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/B-09/1/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Januari 2023.
Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, kasus mertua melaporkan menantu itu masih dalam pengembangan dan penyelidikan serta klarifikasi dengan mengundang terduga pelaku dan korban.
"Iya pak, kasus ini masih dalam penyelidikan, mengundang pihak korban dan pelaku untuk di klarifikasi," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.
Baca Juga: Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kemensos ke Mesuji: Tarik Orang Tua Bekerja di Luar Negeri