Sepekan, Polisi Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal, Simak Ancamannya

18 Maret 2023, 16:58 WIB
Sepekan, Polres Tulang Bawang Tangkap 9 Pelaku C3 Pertolongan Kejahatan hingga Senpi Ilegal /Foto: ist/

WAKTU LAMPUNG - Polisi Tulang Bawang Provinsi Lampung mencokok sembilan orang yang terlibat sejumlah kasus, mulai curat, curas curanmor (C3), pertolongan kejahatan hingga kepemilikan senjata api (Senpi) ilegal.

 

Hal itu diungkapkan Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi saat Polres Tulang Bawang konferensi pers terkait pengungkapan kasus C3, pertolongan kejahatan hingga senpi ilegal dalam sepekan, di aula mapolres setempat, Sabtu, 18 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi: Kartu Kuning Pelaku Perampokan Bank Arta di Bandar Lampung bukan ODGJ, Lantas?

Dikatakan, sembilan orang terlibat kasus C3, pertolongan kejahatan hingga kepemilikan senpi ilegal itu diungkap 11-17 Maret 2023.

Dikatakan, dari sembilan pelaku C3, pertolongan kejahatan hingga kepemilikan senpi ilegal itu, satu di antaranya masih di bawah umur.

"Untuk rincian sembilan pelaku yang berhasil ditangkap, yakni kasus curas sebanyak dua pelaku, kasus curat sebanyak tiga pelaku, kasus pertolongan jahat sebanyak tiga pelaku, dan kasus senpi ilegal sebanyak satu pelaku," ujarnya.

Untuk barang bukti (BB), pihaknya mengamankan delapan unit handphone (HP), empat unit sepeda motor, dua bilah senjata tajam (sajam), satu pucuk senpi ilegal berikut dan enam butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Baca Juga: Perampokan Bank Arta Bandar Lampung, Pelaku Tenteng 2 Senjata, Korban Tertembak 3 Orang

Dikatakan, sembilan pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang. Mereka dijerat pasal berbeda.

"Untuk pelaku curas dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, pelaku curat dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tuturnya.

 

Sedangkan pelaku pertolongan jahat dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

"Dan pelaku kepemilikan senpi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun," katanya.***

Laporan: Elwan Fuad

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler