Begini Respons Dinas PPA Mesuji Terkait Kasus yang Bermula Mertua Laporkan Menantu

26 Januari 2023, 15:48 WIB
Dinas PPA Mesuji merespons kasus yang berawal dari mertua laporkan menantu. /Foto: Alfan S/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Dinas PPA Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung memastikan tak akan tinggal diam terhadap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Siti Nurhasanah di Umbul Paguyupan Register 45, Kecamatan Mesuji Timur sekitar 19 Januari 2023 lalu.

Kasus dugaan kekerasa itu muncul ke permukaan setelah ayah Siti Nurhasanah, Sukimin (62) melaporkan menantunya Sugiyanto.

Sukimin merupakan warga Desa Labuhan Batin, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Sementara menantunya, Sugiyanto warga Umbul Paguyupan register 45, Kecamatan Mesuji Timur.

Baca Juga: Mertua di Mesuji Lampung Melaporkan Menantunya ke Polisi

Kadis PPA Kabupaten Mesuji, Sri Puji, mengatakan langkah awal pihaknya, yakni bakal mendalami kasus tersebu dalam waktu dekat.

Pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan keluarga korban dan juga kepala desa atau kelapa paguyuban di sekitar tempat tinggal Siti Nur Hasanah bersama suaminya, Sugiyono.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban serta pihak kades atau kepala paguyuban setempat untuk mendalami kasus itu. Apa yang terjadi dan seperti apa kronologis awalnya. Kami akan komunikasikan terlebih dahulu,"  terangnya kepada Waktulampung.com, Kamis, 26 Januari 2023.

Dia menambahkan, kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan lidik pengembangan kasus penganiyaan tersebut," ujarnya menambahkan.

Baca Juga: Pasal Pencabulan Anak di Bawah Umur, Kemensos ke Mesuji: Tarik Orang Tua Bekerja di Luar Negeri

Sebelumnya, seorang mertua di Kabupaten Mesuji, Lampung, melaporkan menantunya ke polisi.

Seorang mertua itu melaporkan menantunya ke Polres Mesuji pada 19 Januari lalu atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sukimin melaporkan menantunya, lantaran merasa tak terima anaknya dianiaya menantunya.

Laporan seorang mertua di Mesuji itu tercatat dalam laporan Polisi Nomor: LP/B-09/1/2022/SPKT/RESOR MESUJI/POLDA LAMPUNG tanggal 19 Januari 2023.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Fajrian Rizky mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, kasus mertua melaporkan menantu itu masih dalam pengembangan dan penyelidikan serta klarifikasi dengan mengundang terduga pelaku dan korban.

"Iya pak, kasus ini masih dalam penyelidikan, mengundang pihak korban dan pelaku untuk di klarifikasi," katanya, Rabu, 25 Januari 2023.***(Alfan S)

Editor: Merli Sentosa

Tags

Terkini

Terpopuler