MUI Imbau Cermati Kehalalan Kue Lebaran

- 4 Maret 2023, 13:55 WIB
Ilustrasi kue lebaran. /Pexels/Jonathan Meyer
Ilustrasi kue lebaran. /Pexels/Jonathan Meyer /

Menurut MUI, status kehalalan zat tambahan tersebut akan berubah apabila diproduksi secara mikrobiologis menggunakan media yang tidak halal.

Margarin

Berbeda dengan mentega, margarin dibuat dari lemak nabati. Itulah alasan margarin sering digunakan untuk membuat kue lebaran karena dianggap lebih aman dari segi kehalalan dibanding mentega.

Namun, dalam proses pembuatan margarin, sering kali ada bahan penstabil (stabilizer), pewarna, dan penambah rasa yang menurut MUI perlu diperhatikan kehalalannya.

Gula

Gula pasir adalah bahan pemanis paling umum yang dikonsumsi masyarakat dan menjadi pemanis utama dalam pembuatan kue lebaran. Sebelum menjadi butiran gula yang kita kenal, tebu diproduksi lewat proses ekstraksi, penjernihan, evaporasi, kristalisasi, hingga pengeringan.

 

Tahapan-tahapan ini berpeluang menggunakan bahan dekolorisasi yang memanfaatkan karbon aktif.

"Apabila karbon aktif ini berasal dari hasil tambang atau dari arang kayu, maka tentu tidak menjadi masalah. Akan tetapi, apabila menggunakan arang tulang, maka harus dipastikan status kehalalan asal hewannya. Arang aktif yang dipakai harus berasal dari hewan halal yang disembelih sesuai syariat Islam,” kata Dr. Ir. Mulyorini R. Hilwan, M.Si, Halal Audit Quality Board LPPOM MUI dikutip dari halaman resmi MUI. 

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x