Polisi Ciduk Netizen Sumbar Lantaran Edit Video Ratu Mesir Bewajah Mirip Jokowi

- 31 Maret 2023, 05:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay /

Pasal 218 ayat 1 menyebut, orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diancam bui paling lama 3 tahun 6 bulan.

"(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Akan tetapi, pada akhirnya pelaku penghinaan hanya bisa dipidana apabila Kepala Negara atau Wakilnya mengajukan tuntutan di depan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat 1 dan 2.

 

"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." ***

Sumber : Pikiran Rakyat

Halaman:

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x