Polisi Ciduk Netizen Sumbar Lantaran Edit Video Ratu Mesir Bewajah Mirip Jokowi

- 31 Maret 2023, 05:48 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Akbar Nugroho Gumay /

WAKTU LAMPUNG - Sebuah video berdurasi 38 detik menampilkan sosok Ratu Mesir berwajah mirip Presiden Indonesia Joko Widodo.(Jokowi). Video tersebut diketahui adalah hasil penyuntingan dari klip asli film Nefertiti, Queen of the Nile, yang dirilis pada 1961 silam.

 

Pengunggah dengan akun Twitter @bob_ichsan, menempelkan wajah Jokowi di sosok pemeran Nefertiti bergaun emas, dengan mahkota agung yang terpasang gagah di kepalanya. Tidak hanya satu. Potongan-potongan adegan dari jelmaan Rstu Mesir itu terus diedit dengan diganti wajahnya menjadi seperti Jokowi.

Bentuk pelesetan dari sosok Ratu Mesir ini diperjelas dari keterangan yang dimuat dalam kolom caption, dengan narasi sebagai berikut.

"The Queen Nefertoto... Membuat rakyat Konoha terhipnotis dengan kecantikannya," kata pemilik akun @bob_ichsan.

 

Menindaklanjuti aksi tersebut, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri, bekerja sama dengan Polda Sumatera Barat bergegas mengambil tindakan untuk menelusuri motif pengunggah. Melalui akun Twitter @CCICPolri, polisi menyampaikan, saat ini pemilik akun @bob_ichsan telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pemilik akun ini telah diamankan di Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri, melalui akun CCICPolri, Kamis, 30 Maret 2023

"Demikian informasi awal yang dapat kami sampaikan kepada warganet. Terima kasih," katanya.

 

Sementara saat artikel ini dimuat, akun dari pengunggah video Ratu Mesir berwajah Jokowi itu diduga telah ditangguhkan untuk beberapa waktu.

Hukum Hina Presiden di Medsos

Polisi hingga saat ini masih melakukan penyelidikan guna mengetahui maksud dan tujuan pengunggah memuat video Jokowi berbadan Ratu Mesir.

Kendati demikian, sebagian netizen terpantau sempat memperingati pemilik akun untuk menghapus unggahan tersebut, karena khawatir termasuk sebagai aksi penghinaan terhadap kepala negara.

 

Dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri Presiden dan Wakil Presiden dijelaskan dalam Bab II tentang Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 218 ayat 1 menyebut, orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dapat diancam bui paling lama 3 tahun 6 bulan.

"(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Akan tetapi, pada akhirnya pelaku penghinaan hanya bisa dipidana apabila Kepala Negara atau Wakilnya mengajukan tuntutan di depan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 220 ayat 1 dan 2.

 

"(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden." ***

Sumber : Pikiran Rakyat

Editor: Nizwar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x