Pol PP Pesawaran Lampung Pastikan Minimarket Bandel Ditutup, DPMPTSP Layangkan Surat

- 27 Maret 2024, 22:24 WIB
Kepala Satpol PP Pesawaran Lampung, Effendi
Kepala Satpol PP Pesawaran Lampung, Effendi /istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Pemkab Pesawaran, Provinsi Lampung telah mengambil langkah terkait kabar minimarket minimarket mengangkangi peraturan daerah atau Perda.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pesawaran bahkan mengaku siap melakukan pembinaan dan menutup minimarket yang masih membandel.

Sementara, Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pesawaran telah melayangkan surat peringatan kepada minimarket yang diduga mengangkangi perda, melanggar jam operasional.

Kepala Satpol PP Pesawaran Effendi, menyebut pihaknya tengah mengidentifikasi persolan yang terjadi. Dia juga menegaskan bakal mengecek langsung ke lapangan. Pihaknya memastikan bakal mengambil tindakan tegas, ditutup, jika memang masih ada minimarket yang melanggar jam operasional.

"Kita masih identifikasi, dan akan turun langsung agar minimarket yang masih buka akan kita tutup," kata Effendi, Rabu 27 Maret 2024.

Baca Juga: Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak: Cabut Izin Minimarket Bandel Kangkangi Perda

Pihaknya bakal menurunkan personel agar gerai yang masih membandel dapat diberikan sanksi, mengingat Satpol PP adalah penegak Perda.

"Kalau kami sudah turun akan kami suruh tutup, tenang aja, kalau Pol PP turun pasti tutup mereka," katanya.

Sebelumnya, DPMPTSP Pesawaran melayangkan surat peringatan kepada Indomaret dan Alfamart terkait pelanggaran jam operasional.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x