Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak: Cabut Izin Minimarket Bandel Kangkangi Perda

- 21 Maret 2024, 23:20 WIB
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda /Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak: Cabut Izin Minimarket Bandel Kangkang PerdaAnggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Yusak, mendesak izin sejumlah minimarket yang mengangkangi peraturan daerah (Perda) dicabut.

Yusak meminta Dinas PMPTSP berpihak kepada masyarakat dan merespons serta mengambil langkah konkret atas ulah minimarket nakal tersebut.

"Apapun kebijakan dari Dinas harus untuk kepentingan masyarakat, kita harus juga mendengarkan keluhan pedagang kecil karena kita membuat aturan gunanya untuk kemaslahatan masyarakat kecil," ujar Yusak, Kamis, 21 Maret 2024.

Karena menurutnya, usaha-usaha kecil tersebut yang nantinya akan menjadi pondasi membangun Kabupaten Pesawaran dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan.

"Jangan malah membela pengusaha besar, apapun tantangan ekonominya, usaha-usaha kecil itu yang akan menjadi pilar kita nantinya," ujarnya.

Dirinya mengatakan, semisal di lapangan ada dugaan pelanggaran, kata dia, baik jarak maupun jam operasional, dinas diminta crosscheck ke lapangan sehingga tidak ada gesekan usaha antara pasar tradisional maupun modern.

"Kalau sudah tau ada pelanggaran ya beri peringatan, satu dua kali peringatan jika masih membandel ya cabut izin operasionalnya, Pol PP juga sebagai instansi penegak Perda turun ke bawah mengawasi bersamaan dengan surat teguran," kata dia.

Yusak menegaskan, agar DPMPTSP untuk sementara jangan mengeluarkan lagi izin toko modern.

"Jangan dikeluarkan lagi izinnya, kita harus memihak ke rakyat kecil," tukasnya.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x