Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak: Cabut Izin Minimarket Bandel Kangkangi Perda

- 21 Maret 2024, 23:20 WIB
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda /Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

Diketahui sebelumnya, keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan para pedagang.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedongtataan mengatakan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

"Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedongtataan - red), pasar Wiyono dengan Bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan," kata dia, Rabu 20 Maret 2024.

Ia meminta Pemkab Pesawaran dapat memberikan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.

"Mana semrawut mas, cek aja di bawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil," sesalnya.

Untuk diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Pesawaran sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.3 Tahun 2018.

Sesuai Perbup tersebut pada pasal 9 menyebutkan jam operasional dari pukul 7.00 Wib (pagi) sampai pukul 10.00 Wib (malam).

Sedangkan pada pasal lain mengatur tentang jarak dari pasar tradisional harus paling dekat 200 meter baru bisa membuka minimarket.

Dalam radius 100 meter hanya diperkenankan empat unit minimarket, sedangkan jarak lokasi satu dengan yang lainnya adalah satu kilometer.

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x