Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak: Cabut Izin Minimarket Bandel Kangkangi Perda

- 21 Maret 2024, 23:20 WIB
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda /Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

Penelusuran media ini, di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter dan beroperasi melewati batas yang diatur dalam Perda, pun dengan gerai Alfamart yang ada di Desa Bernung sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

Sedangkan di Desa Sukaraja jarak antara lokasi Indomaret tidak sampai satu kilometer, beroperasi 24 jam dan berdekatan dengan pasar tradisional Gedongtataan.

Di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong juga terdapat gerai minimarket yang sangat dekat dengan pasar tradisional.

Terlebih ada aturan yang mewajibkan mengutamakan tenaga kerja setempat dimana minimarket didirikan. Dan kenyataan di lapangan sangat sedikit sekali pekerja setempat yang dipekerjakan.

Fakta-fakta diatas diduga merupakan rangkaian pelanggaran minimarket terhadap Perbup No.3 Tahun 2018 di Kabupaten Pesawaran.

Saat dikonfirmasi, Staf perizinan Indomaret Tomi tidak menampik adanya toko yang beroperasi diluar regulasi yang ada, sedangkan terkait jarak, Ia menuturkan bisa saja jarak dekat dengan pasar tradisional karena minimarket berdiri sebelum adanya Perbup.

"Izin saya jawab yang jarak ya bang, mungkin toko ada sebelum Perbub terbit," kilahnya.***

Halaman:

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x