Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak: Cabut Izin Minimarket Bandel Kangkangi Perda

- 21 Maret 2024, 23:20 WIB
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda
Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak Desak Cabut Izin Minimarket Bandel yang Kangkang Perda /Dok Istimewa/Waktu Lampung Online

WAKTU LAMPUNG - Anggota DPRD Pesawaran Lampung Yusak: Cabut Izin Minimarket Bandel Kangkang PerdaAnggota DPRD Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Yusak, mendesak izin sejumlah minimarket yang mengangkangi peraturan daerah (Perda) dicabut.

Yusak meminta Dinas PMPTSP berpihak kepada masyarakat dan merespons serta mengambil langkah konkret atas ulah minimarket nakal tersebut.

"Apapun kebijakan dari Dinas harus untuk kepentingan masyarakat, kita harus juga mendengarkan keluhan pedagang kecil karena kita membuat aturan gunanya untuk kemaslahatan masyarakat kecil," ujar Yusak, Kamis, 21 Maret 2024.

Karena menurutnya, usaha-usaha kecil tersebut yang nantinya akan menjadi pondasi membangun Kabupaten Pesawaran dalam menghadapi tantangan ekonomi kedepan.

"Jangan malah membela pengusaha besar, apapun tantangan ekonominya, usaha-usaha kecil itu yang akan menjadi pilar kita nantinya," ujarnya.

Dirinya mengatakan, semisal di lapangan ada dugaan pelanggaran, kata dia, baik jarak maupun jam operasional, dinas diminta crosscheck ke lapangan sehingga tidak ada gesekan usaha antara pasar tradisional maupun modern.

"Kalau sudah tau ada pelanggaran ya beri peringatan, satu dua kali peringatan jika masih membandel ya cabut izin operasionalnya, Pol PP juga sebagai instansi penegak Perda turun ke bawah mengawasi bersamaan dengan surat teguran," kata dia.

Yusak menegaskan, agar DPMPTSP untuk sementara jangan mengeluarkan lagi izin toko modern.

"Jangan dikeluarkan lagi izinnya, kita harus memihak ke rakyat kecil," tukasnya.

Diketahui sebelumnya, keberadaan toko modern (minimarket) di Kabupaten Pesawaran menjadi sorotan para pedagang.

Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluhan dari pedagang kecil di tengah maraknya minimarket yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Salah seorang pemilik warung di Kecamatan Gedongtataan mengatakan, dirinya mempertanyakan berdirinya Indomaret dan Alfamart yang sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

"Katanya harus ada jarak pendirian minimarket dengan pasar, nyatanya di pasar tataan (Gedongtataan - red), pasar Wiyono dengan Bernung itu malah nempel dengan pasar, itu kan pelanggaran aturan," kata dia, Rabu 20 Maret 2024.

Ia meminta Pemkab Pesawaran dapat memberikan sanksi dan pembenahan dengan berdirinya minimarket yang tidak sesuai regulasi.

"Mana semrawut mas, cek aja di bawah itu ada yang buka sampe 24 jam, jujur kami sebagai pedagang kecil merasa dirugikan, namanya orang dagang ya gak apa-apa tapi harus taat aturan juga supaya adil," sesalnya.

Untuk diketahui, keberadaan minimarket di Kabupaten Pesawaran sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) No.3 Tahun 2018.

Sesuai Perbup tersebut pada pasal 9 menyebutkan jam operasional dari pukul 7.00 Wib (pagi) sampai pukul 10.00 Wib (malam).

Sedangkan pada pasal lain mengatur tentang jarak dari pasar tradisional harus paling dekat 200 meter baru bisa membuka minimarket.

Dalam radius 100 meter hanya diperkenankan empat unit minimarket, sedangkan jarak lokasi satu dengan yang lainnya adalah satu kilometer.

Penelusuran media ini, di Desa Wiyono Kecamatan Gedongtataan ada minimarket yang jaraknya kurang dari 200 meter dan beroperasi melewati batas yang diatur dalam Perda, pun dengan gerai Alfamart yang ada di Desa Bernung sangat berdekatan dengan pasar tradisional.

Sedangkan di Desa Sukaraja jarak antara lokasi Indomaret tidak sampai satu kilometer, beroperasi 24 jam dan berdekatan dengan pasar tradisional Gedongtataan.

Di Desa Pasar Baru Kecamatan Kedondong juga terdapat gerai minimarket yang sangat dekat dengan pasar tradisional.

Terlebih ada aturan yang mewajibkan mengutamakan tenaga kerja setempat dimana minimarket didirikan. Dan kenyataan di lapangan sangat sedikit sekali pekerja setempat yang dipekerjakan.

Fakta-fakta diatas diduga merupakan rangkaian pelanggaran minimarket terhadap Perbup No.3 Tahun 2018 di Kabupaten Pesawaran.

Saat dikonfirmasi, Staf perizinan Indomaret Tomi tidak menampik adanya toko yang beroperasi diluar regulasi yang ada, sedangkan terkait jarak, Ia menuturkan bisa saja jarak dekat dengan pasar tradisional karena minimarket berdiri sebelum adanya Perbup.

"Izin saya jawab yang jarak ya bang, mungkin toko ada sebelum Perbub terbit," kilahnya.***

Editor: Merli Sentosa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x