Menurut Kepala DPMPTSP Pesawaran Fanny Setiawan, surat peringatan itu menanggapi keluhan pedagang kecil dan pemberitaan yang beredar.
"Saya sudah surati dan hubungi para pelaku usaha (Indomaret dan Alfamart) untuk beroperasi sesuai aturan," kata Fanny, Selasa, 26 Maret 2024.
Surat tersebut merupakan penegasan atas dugaan pelanggaran jam operasional sesuai aturan yang berlaku.
"Surat yang dilayangkan merupakan penegasan kepada pelaku usaha agar patuh aturan jika tidak mau bermasalah dengan penegakan Perda (Satpol PP)," katanya.***