WAKTU LAMPUNG - Seorang wanita di Lampung yang sempat disebut nasabah PT Pegadaian Kedaton Bandarlampung, Puji Rahayu, terancam kehilangan logam mulia, emas 65 gram.
Hal itu lantaran transaksinya dengan oknum karyawan PT Pegadaian Kedaton yang sudah diberhentikan perusahaan plat merah itu, Johan Irawan, dianggap tidak resmi.
Berdasarkan keterangan yang diterima Waktulampung Online, Rabu, 22 Februari 2023, pihak PT Pegadaian Kedaton menyebut transaksi Puji Rahayu tak tercatat di sistem PT Pegadaian Kedaton.
Baca Juga: PT Pegadaian Kedaton Akui Wanita yang Mengaku Korban Konsinyasi Emas Sebagai Nasabah
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Puji Rahayu Robert O Aruan.
Menurut wakil ketua LBH SMSI Lampung sekaligus Ketua Tim Penanganan Perkara dugaan penggelapan emas milik Puji Rahayu itu, pihaknya telah menerima surat Nomor 53/10601.00/2023 tertanggal 17 Februari 2023 yang ditandatangani pimpinan PT Pegadaian Kedaton, Nur Kholis.
Dalam surat itu, PT Pegadaian Kedaton menganggap transaksi kliennya dengan Johan Irawan tidak resmi.